33 Kendaraan Ditindak karena Kedapatan Parkir Liar
Suku Dinas (sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 33 kendaraan yang kedapatan parkir liar.
21 kendaraan dilakukan penderakan
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, Gambir, Kemayoran, Menteng, dan Kecamatan Senen.
"Sebanyak 21 kendaraan dilakukan penderakan dan 11 lainnya terkena operasi cabut pentil atau OCP," ujarnya, Senin (21/10).
32 Kendaraan Ditindak di Kebayoran BaruHarlem menjelaskan, kendaraan yang diderek tersebut langsung dibawa ke kawasan Eks IRTI Monas. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.
"Dalam penertiban parkir liar ini dikerahkan 25 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, TNI, dan Polri. Kami berharap dari penindakan ini para pengendara akan lebih tertib berlalu lintas," tandasnya.