You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Kendaraan Roda Empat Parkir Di Badan Jalan dan Trotoar Ditindak
.
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

33 Kendaraan Ditindak karena Kedapatan Parkir Liar

Suku Dinas (sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 33 kendaraan yang kedapatan parkir liar.

21 kendaraan dilakukan penderakan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, Gambir, Kemayoran, Menteng, dan Kecamatan Senen.

"Sebanyak 21 kendaraan dilakukan penderakan dan 11 lainnya terkena operasi cabut pentil atau OCP," ujarnya, Senin (21/10).

32 Kendaraan Ditindak di Kebayoran Baru

Harlem menjelaskan, kendaraan yang diderek tersebut langsung dibawa ke kawasan Eks IRTI Monas. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.

"Dalam penertiban parkir liar ini dikerahkan 25 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, TNI, dan Polri. Kami berharap dari penindakan ini para pengendara akan lebih tertib berlalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye892 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye830 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye733 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye722 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik